- Sifat H U S N U DZ A N
Husnudzan secara bahasa berarti “berbaik
sangka” lawan katanya adalah su’uzan
yang berarti berburuk sangka atau
apriori dan sebagainya. Husnuzan adalah cara pandang seseorang yang membuatnya
melihat segala sesuatu secara positif, seorang yang memiliki sikap husnuzan
akan mepertimbangkan segala sesuatu dengan pikiran jernih, pikiran dan hatinya
bersih dari prasangka yang belum tentu kebenaranya.
- Perilaku Roja’
Roja' menurut bahasa artinya berharap.
sedang menurut istilah senang hati menunggu sesuatu yang
dicintai setelah syarat-syarat yang mampu diusahakan terpenuhi. Roja' berarti mengharapkan sesuatu dari
Allah swt. Dengan kata lain mengharapkan sesuatu yang mungkin dicapai
dengan berusaha untuk memenuhi syarat-syarat. Ketika berdo’a maka kita harus
penuh harap bahwa do’a kita akan dikabul oleh Allah Swt. Maksudnya adalah
mengharap ridha Allah SWT. Raja’ termasuk akhlak yang terpuji yaitu suatu
akhlak yang dapat berguna untuk mempertebal iman dan taqwa kepada Allah SWT.
- Perilaku Israf
Pengertian Isyraf, Yang dimaksud dengan isyraf ialah sutu sikap jiwa yang
memperturutkan keinginan yang melebihi semestinya. Seperti makan terlalu
kenyang, berpakaian terlalu dalam menybabkan menyapu lantai atau tanah,
Menguber hawa nafsu yang berlebihan, sehingga
dapat melanggar norma-norma Susila, agama, dan hukum.
- Perilaku Tabzir
Yang dimaksud dengan tabzir ialah menggunakan/ membelanjakan harta kepada hal yang tidak
perlu, atau disebut juga boros. Alah
menganggap orang tersebut sebagai temannya syetan.
- Perilaku Ghibah
Ghibah ialah mempergunjingkan
orang lain tentang aib lain atau sesuatu yang apabila didengar oleh orang
dibicarakan dia akan benci. Dalam sebuah ayat Allah menggambarkan laksana orang
memakan daging saudara yang sudah mati.
- Ijtihad
Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang
sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang
sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas
dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan
matang.
Namun pada
perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan
para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan
pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di
suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
- Ijma
Ijma’ menurut para ahli ushul
fiqh adalah kesepakatan para mujtahid di kalangan ummat islam pada suatu
masa setelah Rasulullah saw. Wafat atas hokum syara’ mengenai suatu kajadian,
Apabila terjadi suatu kejadian yang dihadapkan kepada semua
mujtahid dari ummat islam pada waktu kejadian itu terjadi.dan mereka sepakat atas hukum mengenainya, maka
kesepakatan mereka itu disebut ijma’. Kesepakatan mereka atas satu hukum
mengenainya dianggap sebagai dalil, bahwasanya hokum tersebut merupakan hokum
syara’ mengenai kejadian itu.
Menurut istilah, al-Ghazali mengatakan bahwa pengertian Ijma’ adalah kesepakatan
umat Muhammad saw, khususnya atau suatu persoalan keagamaan.
Menurut
bahasa, Ijma’ adalah
kata benda verbal (mashdar) dari kata أجمع yang mempunyai dua makna, memutuskan dan
menyepakati sesuatu. Contoh
pertama: ajma’a fulan ‘ala kadza (si A memutuskan begini). Contoh kedua: ajma’a al-qaum ‘ala kadza (orang-orang sepakat bulat tentang
begini). Makna kedua dan pertama sering digabung, di mana bila ada kesepakatan
bulat tentang sesuatu, maka juga ada keputusan tentang soal itu.
- Qiyas
Qiyas menurut istilah ahli ilmu ushul
fiqh adalah : mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan
suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena
persamaan kedua itu dalam illat hukumnya.
Qiyas berasal dari bahasa arab yaitu قياس yang artinya hal mengukur, membandingkan,
aturan. Ada juga yang mengartikan qiyas dengan mengukur sesuatu atas
sesuatu yang lain dan kemudian menyamakan antara keduanya. Ada kalangan ulama
yang mengartikan qiyas sebagai mengukur dan menyamakan.
Pengertian qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada
nashnya dalam al-Qur’an dan hadits dengan cara membandingkannya dengan sesuatu
yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
- Syirkah Inan
Syirkah
inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih
yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah
ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani,
1990: 148).
Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B
sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah.
Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya
sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
Syirkah ‘Inan Syirkah
‘Inan yaitu kerja sama antara dua orang atau lbh dalam permodalan utk
melakukan suatu usaha bersama dgn cara membagi untung atau rugi sesuai dgn
jumlah modal masing-masing.
Musyarakah (Syirkah) Syirkah atau syarikah atau
musyarakah merujuk pada kemitraan dua orang atau lebih.
- Syirkah Abdan
Syirkah ‘abdan
adalah syirkah antara dua pihak atau
lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa
konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran
(seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan
tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani,
1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67;
Al-Khayyath, 1982: 35).
Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat
melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan
dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60%
dan B sebesar 40%.
Syirkah
Abdan Syirkah Abdan yaitu
karja sama antara dua orang atau lbh utk melakukan suatu usaha atau pekerjaan.
Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong
bangunan instalasi listrik dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar